"Kemudian 3.305 kursi untuk jamaah calon haji yang sudah masuk tahun ini, serta jatah orang dengan lanjut usia (lansia) 5 persen atau sekitar 335 orang," kata dia.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler. Rapat ini juga menetapkan tidak ada setoran lunas untuk calon jamaah haji lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.
Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022M yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023M sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sementara calon jamaah haji tahun 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. (ant/ito)
Load more