Medan, Sumatera Utara - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, mengklarifikasi terkait dengan penemuan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan Minyakita di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/2/2023).
“Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program Simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan MinyaKita,” sebut dia.
Kemudian, sambung dia, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling margarin. “Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja,” jawab dia.
Terkait dengan tidak mengedarkan MinyaKita pada dari Januari hingga pertengahan Februari 2023, sambung dia, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi Nomor 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan MinyaKita tanpa SNI dan logo halal.
Dia menjelaskan, relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022. Sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi disain kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.
“Di Januari, sisa stok MinyaKita 7000 kotak, tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi disain kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelas dia.
Load more