Medan, Sumatera Utara - Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) secepatnya.
Ironisnya, tak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik seperti tangan diikat, dipukul dan dianiaya majikan dengan kekerasan.
"Kami mohon kepada pemerintah pusat, untuk bisa berempati kepada pekerja rumah tangga yang umumnya digeluti oleh kaum wanita,” ucap Mimi tepat di depan Pos Bloc Jalan Pos No. 1 Kesawan, Medan, Kamis (16/2/2023) sore.
Lanjut dalam aksinya Mimi menambahkan,kenyataanya yang terjadi malah Undang-Undang KUHP yang lebih dahulu disahkan oleh pemerintah. Aksi yang berjalan damai dan tertib tanpa pengawalan aparat kepolisian ini menjadi perhatian warga yang melintas. (sgh/wna)
Load more