Medan, Sumatera Utara - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengklaim bahwa temuan Satgas Pangan di gudang milik PT Yargo Anugrah Nusantara berupa 75 ton minyak goreng kemasan merk Minyakita bukan merupakan penimbunan.
Hal itu diungkapkan Hadi pascapenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara turun ke lokasi gudang PT Yargo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Provinsi Sumatera pada Rabu (15/2/2023) lalu.
"Dan hasilnya, tim tidak menemukan unsur penimbunan, dan Tim Satgas Pangan mendorong percepatan distribusi,” jelas perwira Polri yang menjadi juru bicara Polda Sumut itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Mulyadi Simatupang memastikan akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap distributor PT Yargo Anugerah Nusantara (PT YAN) atau PT Yargo Jawara Retail terkait temuan 75 ton minyak goreng Minyakita diduga sengaja tidak diedarkan atau ditimbun di gudang distributor utama.
"Sudah pasti kita proses sesuai ketentuan oleh PPNS. Untuk sanksinya apa, biar dulu berjalan prosesnya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, Jumat (17/2/2023).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satgas Pangan Provsu menduga minyak tersebut sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.
Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut, mengatakan, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka memproduksi atau mendistribusikan Minyakita.
Namun setelah dicek di gudang ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022. Temuan itu akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut. (ysa/zul/wna)
Load more