Medan, Sumatera Utara - Kementerian Agama bersama DPR-RI Komisi 8 telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp49,8 juta. Hal tersebut membuat sejumlah calon jemaah haji terancam tidak berangkat dan menimbulkan rasa kekecewaan karena besarnya biaya yang ditentukan pemerintah, seperti yang dialami warga Kota Medan, Wali Hasmi.
Dirinya mengatakan sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan oleh Kemenag dan DPR-RI Komisi 8 itu. Rasa kecewanya tampak begitu besar terhadap anggota DPR-RI Komisi 8 yang dinilai tidak mampu memperjuangkan rakyat menengah ke bawah dalam mengikuti ibadah haji reguler.
"Kami sebagai calon jemaah haji sangat kecewa dengan putusan yang ditetapkan pada rapat Kemenag dan DPR-RI Komisi 8, dari 2011 saya menabung bersama istri untuk dapat melaksanakan ibadah haji di tanah suci dan kini harus menghadapi ujian yang seperti ini," ungkap Wali ketika diwawancarai tvOnenews.com.
Sebelumnya, pada tahun 2022 dirinya juga gagal berangkat menunaikan ibadah haji lantaran aturan yang sudah melebihi batas usia menjalankan ibadah haji. "Kini saya bersama istri tetap ikhlas, jika nantinya ada rezeki kami pasti akan tetap lanjut berangkat ke Makkah," katanya.
Ia pun juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk dapat memperhatikan dan mengkaji ulang biaya anggaran ibadah haji yang dirasa sangar besar serta memberatkan. (bsg/wna)
Load more