Medan, Sumatera Utara - PT Yorgo Anugrah Nusantara (YAN) melalui kuasa hukumnya membantah tudingan terkait penimbunan 75,6 ton Minyakita yang ditemukan Tim Satgas Pangan Sumut beberapa waktu lalu. Pihaknya berdalih tidak mendistribusikan Minyakita karena terhalang izin edar.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, Ridho Pamungkas, akan mendalami kebenarannya. Ia menegaskan, bahwa baik PT Yargo Jawara Retail dan PT Yargo Anugerah Nusantara terindikasi sengaja menahan pasokan.
Indikasi tersebut dilatarbelakangi karena PT YAN mencetak penjualan di bulan Oktober, November, dan Desember. Namun bulan Januari dan Februari tidak terjadi penjualan, padahal stok tersedia di gudang distributor utama. “Kalau kita ngak bisa dapat alasan yang kuat, kenapa di Desember terjadi pengurangan pendistribusian, itu jadi satu indikasi bahwa mereka menahan pasokan,” tegas Ridho.
Terkait bantahan yang dikeluarkan PT YAN, KPPU wilayah l Medan juga akan berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan terkait dengan izin edar. Sebab, idealnya produk yang belum boleh diedarkan, tidak boleh diserahkan kepada pihak distributor, apalagi menyimpannya di gudang distributor.
“Dari situ lah nanti kita akan coba lihat apakah persoalannya sekadar itu, kita mau melihat permasalahannya," jelas Ridho.
Hasil temuan Tim Satgas Pangan Sumut, Ridho mengungkapkan, adanya produksi di bulan November. Menurutnya, jika relaksasi di 31 Desember 2022, maka pendistribusian masih bisa dilakukan sebelum bulan Desember.
"Kita memastikan apakah bisnis as ussual (seperti biasanya) nya memang misalnya produksi di bulan November baru akan diedarkan di bulan Januari atau diedarkan setelah diproduksi. Itu yang nanti akan kita perdalam juga," tutup Ridho. (ayr/wna)
Load more