Medan, Sumatera Utara - Telah membayar denda Rp500 juta, dan telah menjalani 2/3 dari 6 tahun vonis penjara terkait kasus suap setoran dari para kepala dinas, Dzulmi Eldin akan bebas. Eks Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu mendapatkan haknya bebas bersyarat setelah permohonannya dikabulkan Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM RI.
"SK penetapan bebas bersyarat kepada Dzulmi Eldin sudah dikeluarkan Dirjen dan sudah kita terima. Semua dinyatakan berkas lengkap sesuai dengan ketentuan prosedur pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial, hak dan kewajiban Eldin dalam hal ini sudah rampung. Dan selama menjalani 2/3 dari 6 tahun masa tahanan dan pembinaan di dalam lapas Tanjunggusta, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ucap Maju ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Maju juga membenarkan, pada tanggal 28 Februari 2023 mendatang, Eldin akan menghirup udara bebas.
Diketahui, mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Ketika itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas. (ysa/wna)
Load more