Ia pun menegaskan bahwa warga itu telah memiliki izin untuk mengambil solar. Dia mengatakan dasar hukumnya dari UU No 22 tahun 2001, UU No 23 tahun 2014, dan Perpres No 191 tahun 2014.
"Intinya, minyak solar itu bisa dibeli pakai jeriken untuk kepentingan rakyat, seperti UMKM, pertanian, peternakan dan lainnya. Itu surat izin mereka mulai 8 Februari - 8 Maret,” ungkapnya.
Akibat viralnya video tersebut, ia mengimbau agar publik tidak keliru dan terlalu mempersoalkan. (Dal/Nof)
Load more