Bengkulu - Salah satu warga kota Bengkulu, berinisial RM ditangkap Polisi karena kedapatan melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dalam melancarkan aksinya tersangka ini menggunakan dua lembar STNK masing-masing kendaraan dengan nomor plat provinsi Sumatera Selatan (BG) dan Sumatera Barat (BA), selain itu print out barcode Mypertamina juga menjadi alat tersangka untuk melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus, AKBP Florentus Situngkir, mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di ruas Jalan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, seusai mengisi BBM yang rencananya akan dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken minyak.
"Diamankan di Jalan Lintas Desa Sri Kuncoro Cimanuk, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah," terang Florentus, Senin (20/2/2023).
Tersangka ini, lanjut Florentus, melakukan aksinya dengan cara ngunjal dan mengisi BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU dengan berulang kali, dengan menggunakan barcode Mypertamina berikut dengan STNK untuk mengisi bahan bakar tersebut.
"Sering melakukan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah jenis Solar dengan cara melakukan pembelian ke beberapa SPBU yg ada di sekitar Kota Bengkulu yang diisikan ke dalam tangki kendaraan harga Rp6.800 per liter, kemudian dibawa pulang yang selanjutnya dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali," tegasnya.
Diakui tersangka BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih dari harga subsidi, dengan memanfaatkan lokasi rumah atau warung milik dirinya yang dilewati truk angkutan batu bara.
Load more