Bandar Lampung, tvOnenews.com - Wawan Kurniawan selaku Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung angkat bicara terkait pembubaran proses ibadah umat Kristen Protestan atau persekusi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Gang Anggrek, Jalan Soekarno Hatta yang viral di media sosial.
Dia mengaku tidak melarang kegiatan beribadah. Dia hanya mengimbau agar perizinan mendirikan rumah ibadah dapat segera diurus.
Sebab, dia menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut digunakan untuk kegiatan beribadah. Namun, perizinannya belum dipenuhi.
"Kita mau klarifikasi ke gereja itu. Janganlah gunakan gedung itu karena izinnya belum ada," kata Wawan, Selasa (21/2/2023).
Akhirnya, lanjut Wawan, pintu itu dibuka oleh mereka. Namun, cukup lama untuk dibukanya.
"Karena saya selaku Ketua RT, akhirnya pintu dibuka sama mereka," ucap dia.
Wawan menjelaskan penggunaan rumah tersebut digunakan menjadi tempat ibadah sejak tahun 2014.
Load more