Kemudian, 13 April 2022 lalu telah dilakukan kesepakatan yang menyatakan selama izin rumah ibadah belum ada.
Pemerintah diminta bantuannya untuk memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat Gereja Katolik Kemah Daud.
"Pendeta juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan beribadah dalam bentuk apapun selama belum mendapatkan izin. Sehingga, saya melakukan tindakan tegas," jelasnya.
Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan peristiwa persoalan antara warga sekitar dengan pihak Gereja Kemah Daud ini sudah terjadi sejak tahun 2014 yang lalu. Namun, pihak gereja tersebut belum juga mengurus izin.
"Sudah sering duduk bersama, tapi belum juga diurus izinnya karena kemarin ada miss komunikasi makanya terjadi perselisihan," kata Sumarno.
Sumarno menyampaikan bahwa jemaat kristen Gereja Kemah Daud ada sekitar 30 sampai 40 orang.
Kegiatan peribadatan baru tiga minggu lalu. Dia pun meminta pihak gereja untuk mengurus izin peribadatan.
Load more