Bandar Lampung, tvOnenews.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat mengatasi adanya pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang dibubarkan Ketua RT dan warga setempat saat peribadatan berlangsung pada Minggu (19/2/2023).
Forkopimda Kota Bandar Lampung telah menggelar rapat dan menghasilkan kesepakatan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memfasilitasi pengurusan izin gereja Kristen Kemah Daud dan memberikan izin sementara selama dua tahun yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah.
Ketua FKUB Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan persoalan yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud disebabkan ruang komunikasi yang tersumbat.
Sebab, lokasi yang dijadikan tempat ibadah tersebut bukanlah gereja melainkan hanya rumah tempat tinggal.
"Masalahnya sekarang hanya komunikasi yang tersumbat. Kita akan memfasilitasi pihak gereja untuk mengurus perizinan. Sampai saat ini, itu rumah tempat tinggal dan bukan gereja," kata Purna, Selasa (21/2/2023).
Purna menjelaskan yang tidak disetujui dan dilarang oleh warga itu bukan pelaksanaan ibadahnya, tapi yang dikehendaki oleh warga itu bahwa supaya tempat itu bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
"Yang tidak disetujui dan dilarang oleh warga itu bukan pelaksanaan ibadahnya. Tapi yang dikehendaki oleh warga bahwa supaya tempat itu bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Ketika persyaratan-persyaratan sudah lengkap, maka warga pun sudah lapang dada dan tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut," jelasnya.
Load more