Tanggamus, Lampung - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap warga bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, karena kedapatan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kendaraan pelat merah.
Pelaku berinisial AR (17), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai mencuri motor Honda Scoopy warna hitam milik Fifi (23), yang sedang menyaksikan pertunjukan kuda kepang.
Mirisnya, dalam aksi tersebut pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan pelat merah bernomor polisi BE 4213 VZ, yang kabarnya merupakan inventaris bagi aparatur pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka AR beraksi bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri. Ia menggasak motor korban menggunakan kunci T.
"Untuk kendaraan pelat merah diduga alat yang digunakan oleh pelaku merupakan inventaris bagi aparatur pekon (desa). Di mana pelaku ini merupakan anak dari sekretaris pekon," kata Iptu Hendra Safuan, saat dihubungi Selasa (21/2/2023).
Iptu Hendra menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban Fifi datang ke Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, untuk menyaksikan pertunjukan kuda kepang. "Sampai di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan," jelas Iptu Hendra.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban sudah tidak mendapati motor miliknya di tempat semula. Beruntung, seorang warga mengaku melihat ada 4 orang yang membawa motor korban. Warga pun membantu korban untuk melakukan pengejaran.
Namun nahas, saat membawa kabur motor korban ternyata kehabisan bensin di sekitar Jembatan Talang Rejo. Lantaran tidak kuat menanjak sehingga mereka bersembunyi di dekat mata air Pekon Talang Rejo.
"Para pelaku melarikan diri ke arah Perkebunan Mata Air, Talang Rejo, dan terpaksa meninggalkan semua motor yang dibawanya. Beruntung, satu pelaku yakni AR berhasil ditangkap," beber Iptu Hendra.
Lebih jauh, Iptu Hendra menjelaskan, pelaku AR merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret pada Juli 2022 lalu dengan vonis 1 bulan penjara. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 3 sepeda motor yakni sepeda motor milik korban, 2 lainnya yang dipergunakan oleh pelaku, 4 kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T dari tangan tersangka AR.
Sementara itu, menurut tersangka bahwa awalnya mereka berniat menonton kuda kepang, namun ketika melihat sepeda motor korban yang mudah dibobol sehingga mereka melancarkan aksinya.
"Motor korban posisinya di tengah parkiran. Yang jebol kuncinya teman saya NV, terus kami bawa keluar lokasi tetapi bensinnya habis," kata AR di Polres Tanggamus. (puj/wna)
Load more