Bangka Selatan - Ketua LSM Amak Bangka Belitung (Babel), Hadi Susilo Purbaya menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyatakan pada minggu yang lalu telah masuk 6.003 Ton slag nikel ke wilayah Bangka Selatan melalui Pelabuhan Sadai.
Dikatakan Hadi, slag nikel yang masuk masuk menggunakan kapal tongkang tersebut diduga kuat masuk kategori sebagai limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dengan kategori bahaya 2.
"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, menyebutkan bahwa pemanfaatan limbah B3 harus dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan zat berbahaya," kata Hadi, Selasa (21/02/2023).
Lantas, ia mempertanyakan kepada pejabat publik apakah slag nikel yang mengandung B3 itu sudah melalui proses pengujian Toxicty Characteristic Leaching Prosedur (TCLP) atau belum.
Karena, menurut Hadi, uji karakteristik bahan beracun melalui TCLP, sangat diperlukan mengingat dampak buruk dari limbah beracun yang terdapat di slag nikel akan membahayakan masyarakat Babel, khususnya yang berdomisili di dekat pengolahan limbah.
"Kami mohon informasi ini dapat dijadikan sebagai bahan penelusuran siapa pemilik limbah slag nikel dan di mana lokasi pengolahannya," ujarnya.
Terpisah, staf KSOP Bangka Selatan, Mardiyanto membenarkan adanya 6.003 ton slag nikel yang masuk ke Babel melalui Pelabuhan Sadai.
Load more