Pandra, juga mengatakan semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antarumat beragama yaitu, hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, Pemkot Bandarlampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perijinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dia pun menyampaikan apresiasi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus atas gerak cepat Kanwil Kemenag Prov Lampung serta stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di GKKD pada Minggu (19/2).
"Informasi dari Kanwil Kemenag Lampung permasalahan ini sudah dapat diselesaikan, antara masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, ramai dan menjadi viral di media sosial terjadi pembubaran beribadah jemaat di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Minggu (19/2), pukul 09.30 WIB. (ebs)
Load more