Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Senin ( 20/2/ 2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pari arah gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP. Suyatno, kepada awak media Rabu (22/2/2023) menuturkan "Setelah menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut, langsung melakukan penindakan terhadap informasi tersebut, dan Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (37) di dalam sebuah kamar rumah. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar." Tutur Suyatno.
"Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 197.000 satu unit handphone Samsung android warna putih, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) plastik bening." Lanjutnya.
Berdasarkan kronologis yang diperoleh, Satnarkoba Polres Sibolga melakukan serangkaian tindakan, seperti cek rik kes terhadap tersangka, laksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ulang terhadap tersangka, periksa barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyatno.(SPN/LNO)
Load more