Atas tertangkapnya kedua tersangka, Polres Tapteng kembali menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi kepada Polri, sehingga dapat mengungkap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh DI dan AGC.
“Kepada masyarakat, jangan tak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Dan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng.(SSG/LNO)
Load more