Diketahui, Saparudin yang juga merupakan oknum anggota Polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, dalam pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Kevin dan Sabar yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan disalah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum Polisi bernama Saparuddin yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron (DPO).
Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.
Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di. sekitar gudang. (PEB/LNO)
Load more