Palembang - Berkas perkara Saparudin oknum polisi pemilik lokasi tempat usaha penampungan BBM ilegal yang sempat terbakar di Keramasan Kertapati beberapa waktu lalu, kini dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini dikatakan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023)
Menurutnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21
"Berdasarkan informasi, berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap," ungkapnya
Ia juga mengatakan, dengan telah dinyatakan lengkap atau P-21 berarti tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke PN Palembang.
Ia juga menjelaskan, dalam tahap II nantinya selain melimpahkan berkas perkara juga direncanakan sekaligus melimpahkan tersangka dari penahanan penyidik kepolisian Polrestabes Palembang.
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," tuturnya.
Diketahui, Saparudin yang juga merupakan oknum anggota Polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, dalam pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Kevin dan Sabar yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan disalah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum Polisi bernama Saparuddin yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron (DPO).
Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.
Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di. sekitar gudang. (PEB/LNO)
Load more