Dikarenakan ketakutan, ia katakan, korban tidak berhenti dan tetap berjalan dengan mengendarai becak ke Pajak Pompa Belawan.
“Atas perbuatan tersangka, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan,” ucap Kanit Reskrim AR Reza.
Reza menambahkan, bahwa tersangka Muhammad Subandi adalah pelaku residivis kasus perampokan.
"Pelaku merupakan residivis dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, serta baru bebas pada bulan Desember 2022 lalu," tandasnya. (mss/aag)
Load more