Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di RT 12, Gang Anggrek, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung mendapatkan perhatian serius dari Polda Lampung.
Pasalnya, kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Iya. Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah diambil alih penanganannya di Polda Lampung,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/2/2023).
Hamid menjelaskan pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut masih terus berjalan meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri.
"Beberapa orang yang sudah kita periksa itu baru saksi," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penanganan kasusnya kepada Polda Lampung.
Load more