Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di RT 12, Gang Anggrek, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung mendapatkan perhatian serius dari Polda Lampung.
Pasalnya, kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Iya. Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah diambil alih penanganannya di Polda Lampung,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/2/2023).
Hamid menjelaskan pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut masih terus berjalan meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri.
"Beberapa orang yang sudah kita periksa itu baru saksi," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penanganan kasusnya kepada Polda Lampung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, diketahui penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung itu dilakukan oleh pamong RT di sana.
RT setempat nekat menerobos lingkungan gereja secara paksa saat proses ibadah sedang berlangsung.
Tindakannya itu sempat diminta oleh sejumlah jemaat gereja untuk berhenti karena proses ibadah sedang berlangsung.
“Sabar pak. Ini lagi ibadah pak,” minta jemaat gereja kepada RT dalam video yang beredar.
Permohonan itu tampak diabaikan. Sosok RT itu tetap menerobos masuk dan memberhentikan paksa proses peribadatan. (puj/nsi)
Load more