Lampung Selatan, tvOnews.com - Loji Akbar (31) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak polisi karena melawan dan melukai anggota saat ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku melakukan perlawanan dan melukai anggota saat diamankan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Saat diamankan, pelaku berusaha menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota kami terjatuh dan mengalami luka-luka di tangan kanan serta bahu, pelaku cukup nekat dan lihai, karena tembakan peringatan polisi tidak digubris oleh pelaku," kata AKP Hendra, Rabu (22/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku LA mengakui mendapatkan sepeda motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Motor merupakan hasil pencurian di wilayah Candipuro.
Adapun kronologi kejadian bermula, saat korban LGF (22), warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari, Lamtim, Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB, dipepet sepeda motor.
"Saat melewati tkp di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X," tutur Hendra.
Hendra menambahkan, kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor dan menghampiri korban dengan menodongkan badik.
Menyadari dalam bahaya, korban pun spontan lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri.
Hendra melanjutkan, pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur.
Akibat kejadian itu, kata Hendra, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lamtim dan berhasil menangkap LA.
Dari tangan LA, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Juncto Pasal 480 KUHPidana," tutup Hendra. (puj/lno)
Load more