Langkat, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 1 kilogram sabu asal Aceh. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar konfrensi pers, Kamis (23/2/2023) sore.
Kapolres Langkat mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat dan petugas yang berhasil mengamankan tersangka AA, warga Jalan Halat, kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, saat tersangka naik angkutan umum Murni jurusan Pangkalan Brandan - Medan.
"Berawal dari laporan warga, akhirnya petugas Sat Narkoba Polres Langkat di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, berhasil mengamankan tersangka dalam sebuah mobil angkutan umum Murni di loket bus Murni yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan, Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Minggu (12/2/2023) yang lalu," ucap Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang kepada awak media.
Kapolres Langkat menjelaskan, dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkusan teh Cina warna gold merk Guannyingwang dibalut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus teh Cina yang diduga berisikan sabu, 1 tas samping merk Diamond warna coklat, 1 Hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2 juta," jelas Kapolres Langkat.
Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan bahwa dalam aksinya sebagai kurir sabu, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. "Dari pengakuan tersangka dia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta," papar Kapolres Langkat.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tht/wna)
Load more