Langsa, tvOnenews.com - Seorang terduga pelaku penimbunan 1,5 ton BBM jenis solar diciduk Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Jalan Nasional Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Aceh.
mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk, petugas melihat adanya kejanggalan. “Dari awal pengejaran, petugas melihat adanya kejanggalan dengan mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan GN,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada tvonenews.com, Jumat (24/2/2023).
Saat berhasil dicegat, kata Winardy, kemudian petugas memeriksa angkutan mobil truk yang ternyata memuat BBM jenis solar subsidi seberat 1,5 ton yang diisi ke dalam tangki.
Setelah memeriksa kemudian dengan sigap petugas meringkus GN beserta barang buktinya ikut diamankan. Keberadaannya saat ini telah diamankan Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap terduga pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.
“Sekarang keberadaan GN sudah di Polda Aceh, sebagaimana perbuatannya itu dengan menimbun BBM jenis solar subsidi agar diproses hukum,” pungkasnya. (izr/wna)
Load more