Medan, tvOnenews.com - Aswin, narapidana kasus penganiayaan dengan vonis 10 tahun penjara ditemukan tewas. Jasad pria berusia 21 tahun itu ditemukan di dalam kamar mandi, sel penjara yang baru dihuninya selama 4 bulan bersama 7 orang rekannya sesama Warga Binaaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
"Kita mendapatkan informasi penemuan itu dan langsung bergerak berkoordinasi dengan polsek setempat. Selain itu, juga kita sudah memberitahukan ke pihak keluarga yang juga hadir. Selanjutnya kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan mengantisipasi jika ada tindak kekerasan yang dialami korban,” kata Maju saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, Maju menyebut, bila dari temuan dan saksi-saksi, korban tewas gantung diri dengan menggunakan kain sarung. Ia juga menyebut, saat pemeriksaan pertama kali bersama petugas polsek hanya ditemukan tanda-tanda kematian yang disebabkan oleh bunuh diri.
"Kita sudah memintai keterangan dari WBP kita yang pertama kali menemukan. Dan dalam kamar ada 7 rekan korban yang mengetahui kejadian ini. Juga sudah kita mintai keterangannya. Dan sampai saat ini pihak keluarga telah menerima jasad korban untuk dikebumikan tanpa ada keberatan atau tuntutan," terang Maju.
Motif Bunuh Diri Karena Ada Permintaan Sebelumnya Belum Terkabul
Aswin yang tewas gantung diri itu disebut karena ada persoalan kecil dengan keluarga. Sebelum kejadian, korban ada meminta sesuatu ke pihak keluarganya. Namun permintaan itu belum terpenuhi. Hingga sebelum kejadian, korban diduga sudah pernah menyampaikan niatnya mengakhiri hidup.
Load more