Medan, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan yang dialami lima siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 7, Jalan Sidodadi, Dusun XI, Paluh Merbau,Tanjungrejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini diproses di Polda Sumut. Di mana laporan pengaduan korban melalui kuasa hukumnya telah resmi diterima pada Jumat, 24 Februari 2023.
Ia pun menegaskan bila nantinya kasus ini terungkap benar dalam proses penyelidikan, maka akan ada sanksi tindak pidana yang diterapkan.
"Laporan pengaduan korban lima siswa SMPN 7 itu sudah resmi kita terima. Penyiik saat ini masih bekerja mendalami kasus tersebut. LP nya Jumat kemarin, ya, teman-teman, sudah kita terima,” ujar Hadi, Sabtu (25/2/2023).
Kemudian Hadi menyebutkan LP tersebut kini ditangani penyidk Subdit 4, Unit Renakta.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan yang dialami lima siswi SMPN 7 berawal saat seorang siswi bernisial (DFA) dipaksa oleh oknum guru olahraga berinisial I, untuk shalat dalam kondisi haid.
Hingga kemudian, adanya perlakuan tidak menyenangkan terhadap korban. Korban bahkan dipermalukan di depan teman-temannya, hanya karena menolak shalat dalam kondisi datang bulan.
Load more