Medan, tvOnenews.com - Jelang bulan suci Ramadan dan diduga sebagai tempat maksiat, petugas gabungan Pemkab Deli Serdang bersama Satpol PP menghancurkan 6 kafe lesehan di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang diduga sebagai tempat maksiat.
Selain dijadikan tempat berzina, restoran atau kafe yang dihancurkan petugas Satpol PP itu disinyalir dipakai berbuat maksiat.
Menurut Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, Senin (27/2/2023) penertiban kafe lesehan ini berdasarkan Perda No 7 Tahun 2015 dan Perda no 6 Tahun 2011.
Penertiban ini sebagai langkah pembersihan lokasi maksiat jelang bulan Ramadhan.
"Mengingat beberapa hari lagi kita menyambut bulan suci Ramadan, maka kami akan ciptakan situasi yang kondusif," katanya.
Marjuki menambahkan, jumlah kafe tempat berzina yang dihancurkan ada enam lokasi.
“Hari ini ada enam kafe yang sudah dibersihkan, tapi masyarakat meminta sejumlah kafe lain yang masuk ke dalam untuk ditindak juga," katanya.
Load more