Medan, tvOnenews.com - Insiden ancaman pembunuhan disertai tindakan anarkis ala preman yang dilakukan Rakes dengan mencatut keanggotaan Ormas AMPI terhadap sejumlah media yang tengah meliput kini menjadi sorotan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan perbuatan itu adalah tindak pidana kriminal. Bahkan kasusnya pun mendapatkan atensi khusus untuk segera diproses hukum.
Tak main-main, pasca insiden nyata pengancaman disertai tindak anarkis dan pengrusakan ala preman dilakukan Rakes, pada Senin (27/2/2023), di lokasi hiburan malam Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, mendapat respon pihak Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi yang dikonfirmasi, langsung memberikan penjelasan. Ia menjelaskan bahwa perbuatan itu adalah tindak pidana.
"Tidak ada bentuk kekerasan, penganiayaan apalagi anarkis ala preman. Karna tidak ada tempat bagi oknum yang mengaku preman. Baik dia bawa-bawa Ormas. Wartawan yang meliput kan resmi. Kita atensikan, dan ada ranah hukum dan kita tunggu prosesnya,” jelas Hadi.
"Di mana pun rekan-rekan media menjadi korban melaporkannya silahkan. Saya tegaskan ini kasus atensi. Kita lanjut proses hukumnya, dan ini menjadi bukti komitmen kita tak ada preman yang semena-mena terhadap siapapun," kata Hadi.
Sebelumnya, oknum yang belakangan diketahui benama Rakes tersebut mengaku dari AMPI, ia mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan.
Load more