LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Wali Kota Medan Bebas Bersyarat, Dzulmi Eldin Diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Eks Wali Kota Medan Bebas Bersyarat, Pukul 07.30 WIB Dzulmi Eldin Diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan

Hari ini, Selasa (28/2/2023) tepat pukul 07.30 WIB, eks Walikota Medan, Dzulmi Eldin diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Narapidana dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus Korupsi pada sidang di PN Medan, tanggal 11 Juni 2020 itu dihadirkan untuk melapor dan melengkapi berkas, untuk kemudian bebas bersyarat

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:07 WIB

Medan, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (28/2/2023) tepat pukul 07.30 WIB, eks Walikota Medan, Dzulmi Eldin diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Narapidana dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus Korupsi pada sidang di PN Medan, tanggal 11 Juni 2020 itu dihadirkan untuk melapor dan melengkapi berkas, untuk kemudian bebas bersyarat.

Dengan penampilan baru, berambut plontos, mengenakan kacamata dan baju kemeja putih, celana bakal hitam, Dzulmi Eldin bergegas keluar dari sel tahanan yang selama ini ia huni menjalani hukuman.

Eks Walikota Medan tertangkap OTT KPK menerima suap dari sejumlah Kepala Dinasnya itu langsung bergegas ke ruang Registrasi. Mengingat, pada hari ini adalah pembebasan bersyarat yang dia peroleh.

Selanjutnya, Dzulmi Eldin pun diberangkatkan petugas ke Kejari Medan dengan menggunakan kendaraan sederhana.

Baca Juga :

Pantauan tvonenws.com di lokasi Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjunggusta Medan, tidak ada terlihat hal yang istimewa ketika proses administrasi dan pemberangkatannya.

Kepala Lapas Kelas I Tanjuggusta Medan, Maju Amintas Siburian, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukaan cek dan ricek kelengkapan administrasi Dzulmi Eldin sehingga sudah terlaksana sesuai prosedur.

"Ya jadi rekan-rekan media, hari ini pak Dzulmi Eldin sudah mendapatkan haknya. Bebas bersyarat. Dan seperti kita lakukan prosedur semua sesuai tidak ada yang istimewa,” kata Maju sembari maju melangkah .

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Awal Tahun 2025, Ada Kabar Buruk Bagi Para Hakim di Indonesia

Awal Tahun 2025, Ada Kabar Buruk Bagi Para Hakim di Indonesia

Mahkamah Agung (MA) memastikan belum ada kenaikan upah atau gaji bagi hakim pada Tahun 2025 ini.
Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024.
Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Timnas Vietnam meraih kemenangan penting atas juara bertahan Thailand dengan skor 2-1 pada leg pertama final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri Kamis (2/1/2025)
Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Perkuat Ketahanan Siber, BSSN RI Beri Sertifikat CSIRT ke Jasa Tirta II

Perkuat Ketahanan Siber, BSSN RI Beri Sertifikat CSIRT ke Jasa Tirta II

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terus mengupayakan sosialisasi perlindungan data pribadi dan keamanan informasi di lingkungan Perum Jasa Tirta II.
MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen Jawa Tengah, Edi Iswadi terkait ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Trending
Suwon FC Dapat Kerugian Materil Usai Depak Pratama Arhan, Bek Timnas Indonesia Ini Rupanya...

Suwon FC Dapat Kerugian Materil Usai Depak Pratama Arhan, Bek Timnas Indonesia Ini Rupanya...

Padalah, di Timnas Indonesia, dia menjadi pemain yang cukup diandalkan oleh pelatih Shin Tae-yong berkat spesialisasinya pada lemparan jarak jauh.
Diam-diam, Azizah Salsha Jujur Akui Pernah Lakukan Hal Ini saat Usia Masih 17 Tahun: Mama Papa Saat Itu ...

Diam-diam, Azizah Salsha Jujur Akui Pernah Lakukan Hal Ini saat Usia Masih 17 Tahun: Mama Papa Saat Itu ...

Di hadapan Nagita Slavina, istri pratama Arhan, Azizah Salsha menceritakan sebuah rahasia masa lalu saat usia masih 17 tahun, saat itu sang selebgram lakukan ..
Kronologi Lengkap Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Tol Tangerang - Merak

Kronologi Lengkap Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Tol Tangerang - Merak

Aksi penembakan secara brutal terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang – Merak pada Kamis (2/1/2024) dini hari.
Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Nama Ragnar Oratmangoen menjadi sorotan karena akan absen saat Indonesia menghadapi Australia pada 20 Maret 2025 di Stadion Sepakbola Sydney. Diketahui buntut..
Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024.
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

Koordinator Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikam partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Timnas Vietnam meraih kemenangan penting atas juara bertahan Thailand dengan skor 2-1 pada leg pertama final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri Kamis (2/1/2025)
Selengkapnya
Viral