Medan, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (28/2/2023) tepat pukul 07.30 WIB, eks Walikota Medan, Dzulmi Eldin diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Narapidana dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus Korupsi pada sidang di PN Medan, tanggal 11 Juni 2020 itu dihadirkan untuk melapor dan melengkapi berkas, untuk kemudian bebas bersyarat.
Dengan penampilan baru, berambut plontos, mengenakan kacamata dan baju kemeja putih, celana bakal hitam, Dzulmi Eldin bergegas keluar dari sel tahanan yang selama ini ia huni menjalani hukuman.
Eks Walikota Medan tertangkap OTT KPK menerima suap dari sejumlah Kepala Dinasnya itu langsung bergegas ke ruang Registrasi. Mengingat, pada hari ini adalah pembebasan bersyarat yang dia peroleh.
Selanjutnya, Dzulmi Eldin pun diberangkatkan petugas ke Kejari Medan dengan menggunakan kendaraan sederhana.
Pantauan tvonenws.com di lokasi Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjunggusta Medan, tidak ada terlihat hal yang istimewa ketika proses administrasi dan pemberangkatannya.
Kepala Lapas Kelas I Tanjuggusta Medan, Maju Amintas Siburian, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukaan cek dan ricek kelengkapan administrasi Dzulmi Eldin sehingga sudah terlaksana sesuai prosedur.
"Ya jadi rekan-rekan media, hari ini pak Dzulmi Eldin sudah mendapatkan haknya. Bebas bersyarat. Dan seperti kita lakukan prosedur semua sesuai tidak ada yang istimewa,” kata Maju sembari maju melangkah .
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara pada hari Kamis, 11 Juni 2020 lalu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan.
Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pencabutan hak politik, karena terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar seperti amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdil Azis ketika itu.
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Satu perkara Dzulmi Eldin, Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.(YSA/LNO)
Load more