Medan, tvOnenews.com – PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan, Fibriani Notaris pencatat akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membantah terkait adanya pemberitaan pemalsuan akta hasil RUPS.
Pemberitaan tersebut terkait masalah keputusan MPW (Majelis Pemeriksa Wilayah) Notaris Sumut yang menyatakan terjadi kesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan SH, terkait RUPS PT. KMI.
"Sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatu yang tidak benar sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan peran saya sebagai pencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT KMI," katanya dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, Selasa (28/2/2023).
"Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPS tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Terkait kuasa, lanjutnya, bahwa tidak benar yang disampaikan oleh kuasa hukum Kodrat Shah di beberapa media yang menyatakan tidak ada kuasa yang diberikan kepada mereka untuk menghadiri RUPS tersebut.
Faktanya, lanjutnya lagi, terkait kuasa tersebut ada bukti diberikan oleh Kodrat Shah kepada para kuasanya yakni surat kuasa khusus Nomor 007/BPPH-SK/III/2022 pertanggal 24 Maret 2022 dan kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Kodrat Shah.
"Ada bukti dokumentasi yang membuktikan bahwa para kuasa Bapak Kodrat Shah datang menghadiri RUPS tersebut," katanya
Load more