Berdasarkan pasal 86 dan 87 UU No 40 Tahun 2007 tadi, sambungnya, juga menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari setengah dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Terkait hal ini, katanya, Bapak Edy Rahmayadi sebagai pemegang 51 persen saham (mayoritas) KMI sudah dapat melakukan RUPS sekalipun tidak dihadiri oleh Bapak Kodrat Shah atau kuasanya selaku pemegang saham minoritas.
"Untuk apa saya selaku notaris melakukan pemalsuan tanda tangan, sedangkan tanpa kehadiran Bapak Kodrat Shah saja RUPS tetap dapat berlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya kesalahan penulisan dalam bagian akhir akta Nomor 8 Tanggal 28 Maret 2022, hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan akta pembetulannya sebagaimana maksud akta Nomor 11 Tanggal 29 September 2022 dan hal tersebut dibolehkan oleh pasal 51 UU No 2 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Maka dengan demikian tidak ada pelanggaran hukum terkait dengan pelaksanaan RUPS tersebut. Sebab sudah sesuai dengan segala prosedural dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
"Selain itu, RUPS tersebut juga sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham dan disamping itu adanya penolakan dari Kemkumham terhadap keberatan dari Pak Kodrat Shah sebagaimana maksud surat Kemenkumham nomor AHU.UM.01.01-1452," ucapnya. (SGH/LNO)
Load more