Medan, tvOnenews.com – PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan, Fibriani Notaris pencatat akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membantah terkait adanya pemberitaan pemalsuan akta hasil RUPS.
Pemberitaan tersebut terkait masalah keputusan MPW (Majelis Pemeriksa Wilayah) Notaris Sumut yang menyatakan terjadi kesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan SH, terkait RUPS PT. KMI.
"Sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatu yang tidak benar sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan peran saya sebagai pencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT KMI," katanya dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, Selasa (28/2/2023).
"Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPS tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Terkait kuasa, lanjutnya, bahwa tidak benar yang disampaikan oleh kuasa hukum Kodrat Shah di beberapa media yang menyatakan tidak ada kuasa yang diberikan kepada mereka untuk menghadiri RUPS tersebut.
Faktanya, lanjutnya lagi, terkait kuasa tersebut ada bukti diberikan oleh Kodrat Shah kepada para kuasanya yakni surat kuasa khusus Nomor 007/BPPH-SK/III/2022 pertanggal 24 Maret 2022 dan kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Kodrat Shah.
"Ada bukti dokumentasi yang membuktikan bahwa para kuasa Bapak Kodrat Shah datang menghadiri RUPS tersebut," katanya
Berdasarkan pasal 86 dan 87 UU No 40 Tahun 2007 tadi, sambungnya, juga menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari setengah dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Terkait hal ini, katanya, Bapak Edy Rahmayadi sebagai pemegang 51 persen saham (mayoritas) KMI sudah dapat melakukan RUPS sekalipun tidak dihadiri oleh Bapak Kodrat Shah atau kuasanya selaku pemegang saham minoritas.
"Untuk apa saya selaku notaris melakukan pemalsuan tanda tangan, sedangkan tanpa kehadiran Bapak Kodrat Shah saja RUPS tetap dapat berlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya kesalahan penulisan dalam bagian akhir akta Nomor 8 Tanggal 28 Maret 2022, hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan akta pembetulannya sebagaimana maksud akta Nomor 11 Tanggal 29 September 2022 dan hal tersebut dibolehkan oleh pasal 51 UU No 2 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Maka dengan demikian tidak ada pelanggaran hukum terkait dengan pelaksanaan RUPS tersebut. Sebab sudah sesuai dengan segala prosedural dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
"Selain itu, RUPS tersebut juga sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham dan disamping itu adanya penolakan dari Kemkumham terhadap keberatan dari Pak Kodrat Shah sebagaimana maksud surat Kemenkumham nomor AHU.UM.01.01-1452," ucapnya. (SGH/LNO)
Load more