Diakui Suprianto, kepada tim gabungan Babinsa dan Polsuska di perlintasan KA Jalan Sudirman Kisaran, mengaku disuruh oleh seseorang bernama Paiman untuk menjemput batangan rel KA dengan nilai Rp 400 juta itu ke daerah Sentang.
Namun naas, saat dalam perjalanan menuju Pematangsiantar, truk yang dibawa warga Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kota Pematangsiantar itu, kemudian dihentikan tim gabungan dan kini Suprianto, sopir beserta truk telah diserahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. (Zul/Lno)
Load more