Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Seorang oknum Anggota DPRD musi Banyuasin berinisial AS yang beralamatkan di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (MUBA) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka anggota DPRD Muba ini, dilandasi adanya surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 21 Februari 2023 lalu, dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.
Dalam isi surat tersebut dinyatakan bahwa, pada tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah.
Pada paragraf 4 pasal 36 UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 UU RI tahun 2010 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Surat penetapan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Muba ini, sudah dikirim ke Ketua DPRD Musi Banyuasin.
Ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo, mengatakan surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka sudah diterima dan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, disarankan hendaknya koperatif sehingga tidak menjadi ramai, atau jangan sampai ada pemanggilan paksa dari KLHK RI' pungkas Sugondo, Rabu 1/3/2023. (PKA/LNO)
Load more