Aceh Timur, tvOnenews.com - Buntut kasus pemilik hewan ternak kambing ditangkap polisi akibat meracuni Harimau Sumatera hingga mati di kawasan Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
“Dalam menangani kasus ini polisi perlu menentukan kebijakan tanpa mengesampingkan undang-undang yang berlaku terhadap SY (38), pemilik kambing yang racuni harimau,” kata Zamzami, kepada tvonenews.com Rabu, (1/3/2023).
Zamzami mengatakan, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau. Karena itu, perlu di lakukan pertimbangan kepada pemilik hewan ternak.
Seperti diketahui, walaupun perbuatan tersangka SY dilakukan dengan sengaja tentu ada sebab yang menjadi dasar si tersangka melakukan tindakan terlarang itu sehingga perlu dilakukan pertimbangan.
Harimau Sumatera terancam kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti hutan dataran rendah dan hutan hujan pegunungan selama ini sudah banyak beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun tambang.
“Kasus ini juga menjadi warning bagi pemerintah untuk lebih memberikan atensi kepada warga atau petani di kawasan hutan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, SY ditangkap Kepolisian Republik Indonesia akibat meracuni seekor Harimau Sumatera. Di sisi lain, harimau tersebut diracun akibat memangsa kambing milik SY.
Dalam hal itu Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Aceh, diminta untuk mempertimbangkan pelimpahan kasus tersebut kepada penegak hukum dengan mempertimbangkan aspek Kemanusiaan.(IZR/LNO)
Load more