Bengkulu, tvOnews.com - Salah satu Kepala Desa (Kades) Talang Pito, Bermani Ilir Kepahiang, Bengkulu, bernama Aim Idrus yang telah meninggal beserta Arlelan Kanedi selaku pendamping desa didakwa Kejaksaan Negeri Kepahiang Bengkulu.
"Kita menganggap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Mereka tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa," ungkap Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani, Rabu (1/3/2023).
Ia juga mengatakan pada dakwaan JPU tidak akurat dengan mendakwa kades yang telah meninggal dunia serta pendamping desa yang sedikitpun tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh jaksa.
Dijelaskan lanjut Muspani, kronologis kliennya Arlelan Kanedi sebelum ditetapkan terdakwa yakni, di 8 Oktober 2020, Inspektorat melakukan audit reguler pada Anggaran Dana Desa Talang Pito dengan temuan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Di tahun 2021, Kades Aim Idrus meninggal dunia.
"Rekomendasi audit kades dan para perangkat desa bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Tapi, tidak ditindaklanjuti oleh kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Kemudian tahun 2021 kadesnya meninggal dunia," tegas Muspani.
Kemudian, pada Juli tahun 2022 jaksa meminta audit ulang, didapat kerugian Rp 668,305.718 juta.
"Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang akibatkan, ada 14 orang perangkat desa yang bertanggungjawab dan mengakui. Hanya saja tidak ada pertanggungjawaban. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa," sambung Muspani.
Selain itu, Muspani menuding dakwaan jaksa direkayasa dengan menjerat pendamping desa yang tidak memiliki kewenangan dalam pencairan uang.
Persoalan ini kuasa hukum mengirimkan surat pada Kejagung yang berisi, supaya Jaksa Agung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap JPU karena ada konflik kepentingan. Melakukan tindakan yang benar demi hukum dengan membebaskan Arlelan dalam perkara ini.
Kasi Intel Kajari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan agar semua pihak sebaiknya menyerahkan perkara ini pada majelis hakim pada persidangan yang saat ini telah memasuki sidang ke empat kalinya.
"Kita tetap pada tuntutan serta menyerahkan mekanisme keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim. Selaku kuasa hukum hak mereka membela klien," ungkap Nanda Hardika.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri kelas I A Bengkulu, Ivonna Viurma mengatakan untuk perkara tindak pidana korupsi terdakwa Arlelan Kenendi telah memasuki sidang pemeriksaan saksi saksi, dengan ketua Majelis Hakim, Dicky dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.
"Saat ini untuk sidang terdakwa Arlelan Kenedi, atas perkara Tindak Pidana Korupsi untuk agenda sidang terakhir masih pemeriksaan saksi-saksi," demikian tutup Ivonna Viurma.(RGO/LNO)
Load more