Padang Sidempuan, tvonenews.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara bersama Polres Pemalang Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pornografi.
Pria berinisial WAH (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Amal, Kelurahan Wek 1, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, diamankan polisi lantaran kasus pornografi yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi di Jawa Tengah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, mengatakan pihaknya mendampingi Polres Pemalang Polda Jawa Tengah, mengamankan seorang pria yang melakukan dugaan tindak pidana pengancamaan dan pornografi yang melanggar kesusilaan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia diamankan karena tindak pidana pornografi dengan cara mengancam menyebarkan video asusila serta memeras korban dengan meminta sejumlah uang," jelas AKP Maria Marpaung.
Dari keterangan Korban perbuatan pelaku tersebut sudah kesekian kali mengancam korban. Atas kejadian itu pihak korbanpun membuat pengaduan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP / B / 20 / II/ 2023 / SPK SAT RESKRIM / POLRES PEMALANG / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 28 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat, tim penyidik Polres Pemalang Polda Jateng dibantu KBO Reskrim Polres Padang Sidempuan, IPDA Andika Sembiring dan Bhabinkamtibmas, Aipda Jeri Butar Butar langsung memburu pelaku. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Jateng," ungkap AKP Maria Marpaung.(dho/wna)
Load more