Karo, tvOnenews.com - Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, sekaligus Anggota Komisi 4 DPR-RI, Djarot Saiful Hidayat mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menilai putusan itu sesat.
Hal tersebut disampaikan Djarot saat ditemui tvOnenews.com, ketika menghadiri acara bimbingan teknis peningkatan kapasitas petani dan penyuluh di Tanah Karo, Jumat (3/3/2023) pagi.
"Putusan ini saya sebut putusan sesat yang menimbulkan kegaduhan dan anomali di dalam sistem ketatanegaraan kita," katanya.
Ia pun mengungkapkan bahwa PN Jakpus melampaui kewenangannya, sebab perselisihan di dalam pemilu itu ramahnya Bawaslu atau yang paling tinggi ialah PTUN.
"Putusan PN Jakpus ini jelas satu melanggar konstitusi, karena pemilu itu secara konstitusi diatur 5 tahun sekali dan yang kedua melanggar keputusan MK, di mana itu putusan MK masa jabatan presiden tidak boleh diperpanjang," ungkapnya.
Tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, bahwa sudah saatnya Komisi Yudisial untuk turun dan melakukan investigasi atas kasus ini. "Ini kebablasan, sudah saatnya Komisi Yudisial untuk langsung turun dan melakukan investigasi atas kasus ini," tuturnya.
PDI Perjuangan pun, dalam hal ini sepakat bersama Komisi Pemilihan Umum melakukan banding putusan PN Jakpus.
Load more