Tanggamus, tvOnenews.com - Seorang anak kepala pekon atau kepala desa ditangkap Polsek Talang, lantaran mencuri sepeda motor bersama rekannya. Bahkan, ia telah mencuri motor sebanyak 5 kali di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua tersangka yakni SW alias Sultan (21) dan AR (20) warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya ditangkap polisi setelah berselang 30 menit menggasak motor korban.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama 30 menit, setelah menerima laporan dari korban dan informasi dari warga yang melihat para pelaku melarikan diri," kata Iptu Bambang Sugiono, Jumat (3/3/2023).
Lantas terkait informasi bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari salah satu Kakon di Kecamatan Wonosobo, Kapolsek membenarkannya berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya. "Hasil keterangan tersangka SW alias Sultan benar ia adalah anak dari seorang aparatur pekon, anak seorang Kakon di Wonosobo," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa eksekutor curanmor tersebut adalah SW alias Sultan, di mana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta tiga kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase," tambah Kapolsek Talang Padang.
Iptu Bambang Sugiono, menjelaskan peristiwa pencurian motor itu bermula saat korban yang bekerja di rumah makan mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor korban. "Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada di luar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban," jelasnya.
Atas pencurian tersebut, warga selanjutnya menginformasikan kepada petugas siaga di perbatasan gisting yang langsung melakukan identifikasi dan pengejaran para pelaku, juga menginformasikan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus untuk melakukan penghadangan jalur kabur para pelaku ke arah Kota Agung.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebab kedua tersangka diduga melakukan pencurian motor di beberapa tempat lainnya. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SW alias Sultan, mengakui bahwa telah empat kali melakukan curanmor di wilayah Gisting dan satu wilayah Gading Rejo Pringsewu. "Di wilayah Gisting empat kali dan satu kali di Pringsewu, menggunakan kunci T milik saya," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hasil kejahatan curanmornya dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta dan uangnya dipakai berfoya-foya. (puj/wna)
Load more