Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Nahas dialami oleh Anggun, wanita muda asal Desa Sungai Dua, Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pasalnya ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua wanita yang merupakan istri dari mantan suaminya.
Awalnya, penganiayaan terhadap korban dipicu karena cemburu. Korban yang merupakan mantan istri dari suami salah satu pelaku, menganggap korban masih mempunyai hubungan dengan suaminya, hingga kedua pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan.
"Saya mengalami luka memar akibat dikeroyok istri mantan saya bersama keluarganya. Bahkan saya dipukul menggunakan helm serta saya dijambak dan dipukuli hingga saya tidak bisa melawan,” pungkas Anggun.
Sementara, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kanit PPA Polres Musi Banyuasin, IPTU Susilo mengatakan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya setelah diketahui hasil visumnya. “Rencananya kedua pelaku penganiayaan akan kita panggil untuk dimintai keterangan serta kita lakukan penyidikan,” pungkas Susilo, Jumat (3/3/2023).
Jika benar terbukti bersalah dan sengaja melakukan penganiayaan tanpa sebab dengan unsur kesengajaan dan perencanaan, para pelaku penganiayaan terhadap Anggun bakal dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara. (pka/wna)
Load more