"Setelah menerima laporan dari kuasa hukum perusahaan kita mengamankan 1 orang satpam dan dilakukan pemeriksaan hingga terungkap 1 tersangka lagi atas nama DH. Kemudian kita lakukan pengejaran hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku DH di Kelambir Lima, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ucap Kapopsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Sabtu (4/3/2023).
Lebih lanjut, AKP Arifin Pardede menjelaskan, bahwa dari laporan korban kerugian diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar lebih. "Atas kejadian tersebut, P2P sebagai korban mengalami kerugian total sebesar Rp3.614.640.000, dan terhadap kedua pelaku W dan DH dikenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana," tegas AKP Arifin Pardede. (tht/wna)
Load more