Binjai, tvOnenews.com - Diduga melakukan aksi pencurian dan merugikan perusahaan hingga mencapai Rp3, 4 miliar lebih, 2 orang satpam yang bertugas menjaga gudang Pelaksana Penyedia Perumahan (P2P) Sumatera II di Jalan Danau Tempe, No. 06, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai diamankan Polsek Binjai Timur.
Kemudian dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan didapati telah hilang baut aksesoris Risha/ Ruspin sebanyak 755 karung dengan harga per karungnya adalah Rp3.049.000, serta 823 karung pelat besi aksesoris Risha/Ruspin dengan harga per karungnya adalah Rp1.595.000.
Namun karena tidak ada kerusakan di semua bagian gudang, maka Kepala Balai P2P menginterogasi 4 orang satpam yang bertugas di gudang tersebut. Sehingga didapati 2 orang petugas satpam sebagai pelaku pencurian serta keduanya sudah mengakuinya dan membuat surat pernyataan.
Atas kejadian tersebut, Balai P2P Sumatera II yang memberikan kuasa kepada Muslim Jaya pada Rabu (1/3/2023) mendatangi Polsek Binjai Timur guna membuat laporan atas kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, hingga mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede mengatakan, awalnya pihak perusahaan hanya menyerahkan 1 orang satpam yang diduga melakukan aksi pencurian atas nama W. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka W melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan DH.
"Setelah menerima laporan dari kuasa hukum perusahaan kita mengamankan 1 orang satpam dan dilakukan pemeriksaan hingga terungkap 1 tersangka lagi atas nama DH. Kemudian kita lakukan pengejaran hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku DH di Kelambir Lima, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ucap Kapopsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Sabtu (4/3/2023).
Lebih lanjut, AKP Arifin Pardede menjelaskan, bahwa dari laporan korban kerugian diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar lebih. "Atas kejadian tersebut, P2P sebagai korban mengalami kerugian total sebesar Rp3.614.640.000, dan terhadap kedua pelaku W dan DH dikenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana," tegas AKP Arifin Pardede. (tht/wna)
Load more