Batam, tvOnenews.com - Kepolsian Polsek Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau mengamankan 2 orang Pelaku berinisial A (34) dan P (25) kerena berusaha mengirim pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. Kedua pelaku yang bersaudara abang adik itu ditangkap di Pasar Belakang Padang pada Kamis (2/3/2023).
Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing mengatakan, kronologis kejadian pada Kamis sekira pukul 13.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Belakang Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan 5 orang laki-laki dewasa sesuai kriteria pencarian.
”Pada saat kelima orang tersebut akan berjalan ke pelabuhan, petugas kemudian memberhentikan mereka dan kemudian dilakukan interogasi dan 4 dari 5 orang laki-laki tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 orang yang mengurusi keberangkatannya,” ujar Parlin, Sabtu (3/4/2023).
Labih jauh Parlin menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi ada seorang lagi yang sedang menunggu di pelabuhan. ”Tim kita bergerak cepat dan kita dapati seorang laki-laki di Pasar Belakang Padang dengan membawa speedboat. Dan boat yang akan membawa calon Pekerja Migran Ilegal,” ujar Parlin.
Selanjutnya, keeman orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk diinterogasi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Parlin juga menyampaikan, calon perkerja migran tersebut dikenakan biaya Rp12 juta per orang. "Agen dari Lombok meminta biaya perjalanan sebesar Rp12 juta per kepala, Rp7 juta lagi dikirimkan ke agen yang di Batam untuk biaya pengurusan kelima calon pekerja migran sampai ke Malaysia,” beber Parlin.
Untuk barang bukti, kata Parlin, pihaknya menyita 1 unit speedboat dengan panjang 16 kaki warna unggu bermesin 40 PK merek Yamaha, 1 unit handphone merek OPPO Reno 4 warna hitam, 1 unit handphone Merek OPPO A3S warna hitam, uang pecahan Rp100.000 total Rp10 juta, dan 4 lembar tiket boat Pancung Sekupang – Belakang Padang.
Atas perbuatan pada pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (ahs/wna)
Load more