Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu terapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
"Kami memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut hingga ke penetapan bakal calon tersangka hingga ke penuntutan," kata Danang Prasetyo.
Dengan penerapan metode pembuktian ilmiah atau scientific evidence dapat menemukan bukti bukti yang selama ini sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif. Sebab, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 2019 - 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar.
"Saat ini kami memiliki kemajuan yang signifikan karena selain telah memeriksa ratusan saksi dan tim penyidik juga menggunakan metode pembuktian ilmiah sebagai perluasan bukti kasus tersebut," ujarnya.
Load more