Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya. Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” sebut Bursok.
Bursok berharap agar Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana yang ia laporkan, dan juga melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
Hal ini disebutkan Bursok, bisa saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan bodong seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak kepada negara. (Dsg/Nof)
Load more