LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di lokasi
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Beserta Ratusan Ribu Ton Batu Bara

Polda Bengkulu berhasil mengungkap kegiatan tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Desa Kota Niur, kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selain menangkap pengelola tambang ilegal, polisi juga mengamankan ratusan ribu ton batu bara beserta 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi.

Senin, 6 Maret 2023 - 13:18 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Polda Bengkulu berhasil mengungkap kegiatan tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Desa Kota Niur, kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selain menangkap pengelola tambang ilegal, polisi juga mengamankan ratusan ribu ton batu bara beserta 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, polisi menemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Bengkulu Tengah, batu bara tersebut telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

"Kita mengamankan 2 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing-masing tersangka, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira bulan November 2022 lalu," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (6/3/2023).

Tersangka menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktivitas penambangan batu bara. Selain itu tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batu bara tersebut ke dalam karung yang kemudian dijual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.

Baca Juga :

"Pelaku menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton," sambungnya.

Sementara ini polisi masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin menteri. (Rgo/Nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bung Towel Ceritakan Momen Pertemuannya dengan Erick Thohir di Stadion Manahan

Bung Towel Ceritakan Momen Pertemuannya dengan Erick Thohir di Stadion Manahan

Bung Towel kedapatan menyaksikan aksi Timnas Indonesia saat melawan Laos di fase grup Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Solo, 12 Desember lalu. 
Sektor Perindustrian Ditargetkan Harus Tembus 8,6 Persen, Demi Indonesia Keluar dari Jebakan Ini...

Sektor Perindustrian Ditargetkan Harus Tembus 8,6 Persen, Demi Indonesia Keluar dari Jebakan Ini...

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebutkan bahwa sektor perindustrian harus tumbuh hingga 8,6 persen.
Libur Nataru, Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Libur Nataru, Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam batangan pada hari ini Senin (23/12/2024) ditetapkan sebesar Rp1.382.000 per gram.
Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, desak Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.
Diumumkan Hari Ini! Begini Cara Cek Hasil PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024 Beserta Syarat Kelulusan

Diumumkan Hari Ini! Begini Cara Cek Hasil PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024 Beserta Syarat Kelulusan

Sebelumnya, peserta PPG Piloting Tahap 3 tahun 2024 telah melalui beberapa tahapan, yakni Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja (UKIN)
PKB Soroti Sikap PDIP soal PPN 12 Persen, Ternyata Dulu Mendukung Kini Menolak Keras

PKB Soroti Sikap PDIP soal PPN 12 Persen, Ternyata Dulu Mendukung Kini Menolak Keras

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menyoroti sikap PDIP yang berubah-ubah dalam terkait dengan isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa dibilang ketiban untung besar.
Selengkapnya
Viral