Karimun, tvOnenews.com - Oknum guru pria di Kabupaten Karimun, Kepri, berinisial H (35) melakukan pencabulan terhadap belasan anak muridnya yang masih di bawah umur sejak Mei 2021 silam hingga 2023.
Kejinya, pelaku melakukan pencabulan terhadap para korbannya lebih dari 1 kali dengan mengiming-imingi sejumlah uang serta mengancam.
Seharusnya, sekolah menjadi tempat menimba ilmu para siswa, namun beralih menjadi wadah empuk bagi predator anak. Kasus pencabulan anak atau murid yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini sudah berulang kali terjadi di Karimun.
Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi orang tua para murid untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah tempat pelaku tersandung kasus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karimun, Sugianto, Senin (6/3/2023) mengaku kesal atas tindakan pelaku yang tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik.
"Karena ulah dia dunia pendidikan tercoreng dan guru-guru lain terkena imbas dari perbuatan pelaku," ungkapnya
Lanjut Sugianto, saat ini pihaknya telah menonaktifkan status guru honorer dari kedinasan sekolah tempatnya mengajar.
“Kita tunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian, untuk sementara statusnya sebagai oknum guru P3K sudah dinonaktifkan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan layanan trauma healing bagi para korban tersebut.
"Itu sangat sudah jelas melanggar kode etik, kerena sejatinya guru itu mengayomi, menjadi panutan baik bagi muridnya dan dapat mencerdaskan bibit-bibit bangsa," kata dia.
Sugianto menegaskan kepada seluruh guru agar bekerja sesuai kode etik yang diatur. Dan pihaknya juga tidak segan-segan menonaktifkan status kedinasan apabila tersandung kasus hukum berat. (Aji/Nof)
Load more