Medan, tvOnenews.com - Persidangan kasus bos judi online di Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dengan terdakwa Jonni alias Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra lX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3/2023).
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frianta Felix Ginting menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Desa dan Kepala Dusun lX Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Mukhlisin dan M Sofyan.
Saat Majelis Hakim menanyakan mengenai kepemilikan Dadu dan Sabung Ayam di Desa Manunggal. M Sofyan, Kadus Manunggal mengungkapkan bahwa penanggung jawab judi tersebut adalah Apin BK.
"Pemiliknya setau saya Elpian untuk penanggung jawab Apin BK," Kata M Sofyan usai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Dahlan.
Lanjutnya, saksi M Sofyan juga mengungkapkan kalau judi sabung ayam dan dadu sudah ada sejak tahun 2017. M Sofyan mengungkapkan kalau Ia tidak mengetahui di Desa Manunggal ada terdapat judi online. Karena dia mengatakan hanya sekedar melintas di lokasi itu.
"Saya tidak pernah cek, tapi hanya lewat saja dan tau dari informasi masyarakat,” jawab M Sofyan.
Dalam kesaksiannya, M Sofyan juga mengakui dirinya menerima uang tiap bulannya, namun ia menyela bahwa uang tersebut bukan uang setoran judi.
"Benar pak Rp500 ribu Itu uang kontribusi untuk gotong royong, beli air minum dan konsumsi juga," terang M Sofyan lagi.
Sementara itu saat ditanyai Majelis Hakim mengenai keterangan saksi, terdakwa Apin BK membantah hal itu.
"Saya tidak kenal dengan saksi-saksi ini. Bukan saya, saya juga tidak tau Desa Menunggal itu entah di mana," ucap Apin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK didakwa kasus judi online, di mana Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dengan tiga lantai, bertempat di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59, Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online, antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkas jaksa. (Ayr/Nof)
Load more